Selasa, 01 Desember 2020




Mari Belajar Dan Bermuhasabah Diri Dengan Sejarah Dari Negara Nauru

Tahukah kalian sejarah negara terkaya di dunia? Pasti banyak dari kalian yang beranggapan bahwa itu negara Amerika Serikat, bukan??? 

Namun bukan itu yang dimaksud disisni, melainakan negara Nauru. Ada yang pernah tahu Negara Nauru?? Loh, bukannya Negara Nauru adalah negara termiskin di dunia??? 

 

Jadi begini kawan, Negara Nauru memanglah termasuk negara termiskin di dunia pada saat ini. Akan tetapi, Negara Nauru pernah menjadi negara terkaya di dunia sebelumnya. Mari kita simak saja penjelasan berikut ini.

Pada 1975, Nauru memperoleh pendapatan setara dengan 2,5 miliar dolar AS, sehingga negara ini memiliki penghasilan perkapita tertinggi di dunia. Pendapatan besar di negara ini membuat pemerintah tidak memberlakukan pajak. Negara juga menyediakan layanan penting gratis, termasuk perawatan kesehatan, perawatan gigi, transportasi bus, dan pendidikan.Jika pengobatan medis yang dibutuhkan warga Nauru tidak tersedia di pulau itu, pemerintah akan mendanai warga negaranya untuk terbang dan berobat ke Australia. Selain itu, Naurans (warga Nauru) yang memenuhi syarat bisa sekolah ke universitas di Australia secara gratis, dan mendapat uang saku kurang dari 5 dolar AS per bulan.

 Woowww sangat fantastis bukan??? Siapa yang tidak Ingin jadi warga Negara Nauru sajaaa 😍😍😍😍😍😍

 

Awal jatuhnya Negara Nauru adalah sejak adanya dampak eksploitasi fosfat besar-besaran yang tidak hanya merusak alam saja, tapi membuat bangsa itu semakin terpuruk. Pasalnya banyak kekeringan melanda, 80% pulau Nauru sudah mengalami kerusakan. Hal ini menyebabkan Nauru menjadi tempat tidak layak huni. Nauru digambarkan sebagai “tanah tandus batu bergerigi,” yang penuh kanal batu, batuan karang, dan menara batu kapur. Akibatnya, penduduk Nauru hanya bisa menghuni tepi luar pulau. 

Pemerintah mencoba untuk mencari sember pendapatan baru dengan berbagai cara, tetapi akhirnya bangkrut. Salah satu cara pemerintah Nauru yang menghasilkan uang adalah dengan menawarkan negara lain kesempatan untuk mendirikan bank di pulau itu. Nauru mengkhususkan diri dalam shell bank, yang berarti mereka hanya ada di atas kertas. Shell bank di Nauru bebas dari persyaratan standar untuk mencatat transaksi besar yang membuatnya ideal untuk pencucian uang. Pada tahun 2000, Nauru memiliki setidaknya 400 shell bank yang terdaftar di pulau itu. Tetapi karena shell bank hanya ada di atas kertas, sistem perbankan Nauru hanya terdiri dari banyak computer. 

Selain itu, hukum perbankan yang longgar di Nauru membuatnya menarik bagi mafia Rusia. Pada tahun 1998, mereka mendirikan shell bank dan mencuci lebih dari $70 miliar melalui Nauru. Operasi pencucian uang ini dianggap bertanggung jawab atas kelumpuhan ekonomi Rusia. Pada tahun 2000, setengah dari 400 shell bank di Nauru dimiliki oleh klien Rusia. Karena negara tidak menyimpan catatan transaksi shell bank, Nauru tidak menghasilkan uang berdasarkan jumlah dana yang melewati bank. Sebaliknya, Nauru hanya mengumpulkan biaya awal sebesar $20.000 dan biaya perpanjangan tahunan sebesar $1.000. 

Kenapa Negara Nauru semakin terpuruk??? Alasannya adalah sejak awal ada pada kebijakan pemerintah yang berusaha mengekploitasi SDA fosfat Nauru secara berlebihan tanpa memikirkan dampak terhadap lingkungan kedepannya. Lalu, pemerintah tidak menerapkan sistem perbankan yang syari’ah sejak awal yang berakibat pada kebangkrutan Negara Nauru saat ini. Adanya pencucian uang dan hukum perbankan yang lemah tanpa pengelolaan secara baik adalah kesalahan fatal bagi pemerintah Nauru. Secara tidak sadar Nauru sudah mengumpankan dirinya kepada perusahaan-perusahaan negara dunia untuk dimanfaatkan ditipu, dan dirampok SDA dan harta nya secara besar-besaran. 

 

Lalu Bagaimana Seharusnya Yang Dilakukan Nauru Sejak Awal??? 

Dengan melihat SDA Fosfat yang melimpah sudah seharusnya Pemerintah Nauru dapat mengelolanya sendiri dengan baik, boleh saja bekerjasama dengan Negara lain dalam pengelolaan fosfat. Akan tetapi harus diperhatikan dan diawasi kinerjanya agar sesuai prosedur kontrak dan tidak berakibat pada kerusakan lingkungan nantinya. Banyaknya SDA fosfat seharusnya tidak membuat pemerintah puas diri dan hanya mengandalakan pendapatan negara dari fosfat saja, ada baiknya pemerintah mulai berinfestasi kepada bank luar negeri yang memang sudah terpercaya dan memperhatikan hukum perbankan yang syari’ah agar terhindar dari pencucian uang, penipuan yang semua unsur itu akibat dari adanya riba’.

 

Lalu Apa Saran Nauru Untuk Saat Ini??? 

Untuk saat ini alangkah baiknya Negara Nauru mulai mengatur perekonomiannya, bisa dengan memperjual belikan barang elektronik, ataupun barang komoditi pasar lainnya yang dibutuhkan dunia saat ini. Jika memang modal tidak dimiliki, sebaiknya meminjam modal dari negara-negara yang mempunyai prinsip ekonomi syari’ah seperti Arab Saudi agar tidak terbebani dengan hutang yang menumpuk dan bunga yang berlebihan.

Minggu, 08 November 2020

Aktivitas Produksi Menurut Perspektif Ekonomi Islam

 
apa yang kalian ketahui tentang kegiatan proses produksi menurut ekonomi islam?? 💁💁💁
disini saya akan mencoba merumuskan apa saja pertanyaan-pertanyaan yang mungkin timbul dari kalian semua
 

1. Apakah saja yang boleh diproduksi dalam Islam?

2. Apa yang membolehkan dan tidak membolehkan sesuatu itu menjadi bahan baku?

3. selama produksi apa saja yang dibolehkan dan tidak dibolehkan? Mengapa?

4. Apa saja dari mana sumber pembiayaan dalam produksi? Apa saja ketentuannya?

5. Apa hak dan kewajiban pekerja

6 . Apa hak dan kewajiban pengusaha

7. Jika terjadi kebangkrutan suatu usaha..apa hak dan kewajiban buruh dan pemberi pekerjaan?

Nah, saya akan coba beri jawaban dan ulasan terkait pertanyaan diatas 

1.     1.  Kriteria barang yang boleh diproduksi dalam islam

ü  - Dilarang  memproduksi  dan  memperdagangkan  komoditas yang  tercela karena bertentangan dengan syari'ah (haram )

ü  - dalam al Qur an Thayyibat yaitu barang-barang yang  secara hukum  halal dikonsumsi

ü  - Dilarang melakukan kegiatan produksi yang mengarah kepada kezaliman, seperti riba dimana kezaliman menjadi illat hukum bagi haramnya riba

ü  - Prioritas produksi harus sesuai dengan prioritas kebutuhan yaitu dharuriyyat (primer),

ü      hajyiyat (sekunder) dan tahsiniyat (tersier).

ü  - Mengelola sumber daya alam secara optimal, tidak boros, tidak berlebihan serta tidak merusak lingkungan

2.   2. Bahan baku produksi adakalanya merupakan sesuatu yang hanya didapat ataupun dihasilkan oleh alam tanpa ada penggantinya serta ada juga yang bisa dicari bahan lain untuk mengganti bahan, berikut penjelasan persyaratan bahan baku:

No.

Bahan baku yg diperbolehkan

Bahan baku yg tidak boleh

1.

Berasal dari alam

Tidak boleh eksploitasi SDA

2.

Memakai pelayanan jasa SDM

Tidak boleh melanggar hak-hak pekerja

3.

Mendatangkan manfaat bagi manusia

Tidak boleh Membahayakan kesehatan manusia

4.

Yang halal dan thayyib (baik)

Bukan barang haram

5.

Ramah lingkungan dan bisa diolah kembali

Tidak boleh Mencemari lingkungan

 

3.  3.-Memperhatikan realisasi keuntungan, namun demikian tujuan tersebut berbeda dengan paham kapitalis yang berusaha meraih keuntungan sebesar mungkin. Agar produk yang kita buat dapat dinikmati juga oleh kalangan menengah kebawah.

- Tidak boleh menimbun barang dan dijual kembali bila terjadi kelangkaan. Karena dapat meresahkan dan merugikan banyak masyarakat kecil/ miskin

- Menjual barang dengan disertai gambar atau wujud aslinya, tidak boleh seperti menjual kucing dalam karung. Karena itu termasuk tindakan penipuan 

- Menjelaskan manfaat dan deskripsi produk, tidak boleh curang dengan kata-kata yang dapat membuat orang lain tertipu

- Tidak menggunakan bahan baku dan cara-cara yang dapat membahayakan kesehatan konsumen, contohnya: ada kandungan Merkuri dalam skincare namun pemilik tidak menjelaskan hal tersebut 

- Telah lulus uji kelayakan dan bersertifikasi halal dari Badan POM dengan ditandai label MUI dan BPOM. Karena sebagai wujud kepercayaan konsumen atas produk yang kita buat.

4.     4. a. Modal dari alam

 Semua kandungan dari sumber daya alam yang belum dinyatakan dimiliki oleh seseorang atau badan hukum dapat digunakan sebagai modal produksi.

b. Modal sendiri

Apapun yang menjadi milik seseorang dapat dijadikan modal bagi usahanya sepanjang milik atau barang tersebut tidak dilarang atau dinyatakan haram.

c. Modal pinjaman

Pinjaman yang diperoleh dari orang ataupun lembaga lain dan digunakan sebagai modal dapat mengatasi kekurangan modal produksi dengan catatan system pinjaman yang digunakan tidak boleh mengandung unsur riba’ ataupun menyalahi aturan syari‟ah, bahkan semakin maju perekonomian akan semakin banyak transaksi yang dilakukan dengan cara kredit. Mendapatkan uang (daya beli) yang bersumber dari pinjaman disebut modal pinjaman.

5.    5. Hak-hak tenaga kerja itu mencakup:

A. mereka harus diperlakukan sebagai manusia, tidak sebagai binatang beban

B. kemuliaan dan kehormatan haruslah senantiasa melekat pada mereka

C. mereka harus menerima upah yang layak dan segera dibayarkan

D.  hak keselamatan kerja

E. hak cuti (sakit dan melahirkan)

Kewajiban tenaga kerja:

Kebugaran fisik amatlah penting bagi efisiensi tenaga kerja. Seorang pekerja yang sehat dan kuat akan lebih produktif dan efisien daripada pekerja yang lemah dan sakit-sakitan. Demikian pula, pekerja yang dapat dipercaya lagi jujur yang menyadari tugasnya akan lebih komit dan lebih bertanggung jawab dibandingkan dengan pekerja yang tidak jujur.

6.     6.  Kewajiban pengusaha:

1)      Majikan harus memberitahukan upah sebelum seorang pekerja dipekerjakan. Mempekerjakan orang tanpa memberitahu lebih dahulu upahnya adalah haram.

2)      Tidak boleh memandang dan membeda-bedakan  fisik, ras, suku, golongan, agama, karena semuanya sama semua orang diciptakan dari bahan yang sama dan berasal dari nenek moyang yang juga sama (yaitu Nabi Adam as.).

3)      Memperlakukan pekerja sesuai Hak Asasi Manusia, tidak boleh semena-mena serta merendahkan harga diri dan martabat pekerja. Islam menganjurkan agar pekerja diperlakukan layaknya saudara sendiri.

4)      Selain menjamin perlakuan maupun kemuliaan dan kehormatan manusiawi bagi tenaga kerja, Islam mengharuskan kepastian dan kesegeraan dalam pembayaran upah.

5)      tidak membebani para pekerja dengan pekerjaan yang berat di luar kekuatan fisiknya

6)      merawat pembantu, atau memberikan cuti bila pekerja sedang sakit.

Hak pengusaha terhadap pekerja:

1)  - Perusahaan berhak atas hasil dari pekerjaan karyawan.

2)  - Perusahaan berhak untuk memerintah/mengatur karyawan atau tenaga kerja dengan tujuan mencapai target.

3) - Perusahaan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh/karyawan jika melanggar ketentuan yang telah disepakati sebelumnya.

7.  7. Sehubungan dengan akibat yang ditimbulkan dengan adanya PHK, maka sudah selayaknya jika pengusaha memberikan uang kompensasi (pesangon) sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja. Sebagaimana hal tersebut telah diatur oleh pemerintah Republik Indonesia UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 1 yang berbunyi “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”. 

Terkait phk dan uang pesangon dalam islam adalah sama halnya menggunakan prinsip sewa-menyewa atau ijarah dimana bila masa kontrak habis atau terjadi pemutusan kontrak kerja akibat dari kerugian maka perusahaan berhak memberhentikan karyawannya melaui PHK, sedangkan karyawan atau pekera berhak mendapatkan uang pesangon yang sesuai dalam UU No. 13 tahun 2003.