Minggu, 08 November 2020

Aktivitas Produksi Menurut Perspektif Ekonomi Islam

 
apa yang kalian ketahui tentang kegiatan proses produksi menurut ekonomi islam?? 💁💁💁
disini saya akan mencoba merumuskan apa saja pertanyaan-pertanyaan yang mungkin timbul dari kalian semua
 

1. Apakah saja yang boleh diproduksi dalam Islam?

2. Apa yang membolehkan dan tidak membolehkan sesuatu itu menjadi bahan baku?

3. selama produksi apa saja yang dibolehkan dan tidak dibolehkan? Mengapa?

4. Apa saja dari mana sumber pembiayaan dalam produksi? Apa saja ketentuannya?

5. Apa hak dan kewajiban pekerja

6 . Apa hak dan kewajiban pengusaha

7. Jika terjadi kebangkrutan suatu usaha..apa hak dan kewajiban buruh dan pemberi pekerjaan?

Nah, saya akan coba beri jawaban dan ulasan terkait pertanyaan diatas 

1.     1.  Kriteria barang yang boleh diproduksi dalam islam

ü  - Dilarang  memproduksi  dan  memperdagangkan  komoditas yang  tercela karena bertentangan dengan syari'ah (haram )

ü  - dalam al Qur an Thayyibat yaitu barang-barang yang  secara hukum  halal dikonsumsi

ü  - Dilarang melakukan kegiatan produksi yang mengarah kepada kezaliman, seperti riba dimana kezaliman menjadi illat hukum bagi haramnya riba

ü  - Prioritas produksi harus sesuai dengan prioritas kebutuhan yaitu dharuriyyat (primer),

ü      hajyiyat (sekunder) dan tahsiniyat (tersier).

ü  - Mengelola sumber daya alam secara optimal, tidak boros, tidak berlebihan serta tidak merusak lingkungan

2.   2. Bahan baku produksi adakalanya merupakan sesuatu yang hanya didapat ataupun dihasilkan oleh alam tanpa ada penggantinya serta ada juga yang bisa dicari bahan lain untuk mengganti bahan, berikut penjelasan persyaratan bahan baku:

No.

Bahan baku yg diperbolehkan

Bahan baku yg tidak boleh

1.

Berasal dari alam

Tidak boleh eksploitasi SDA

2.

Memakai pelayanan jasa SDM

Tidak boleh melanggar hak-hak pekerja

3.

Mendatangkan manfaat bagi manusia

Tidak boleh Membahayakan kesehatan manusia

4.

Yang halal dan thayyib (baik)

Bukan barang haram

5.

Ramah lingkungan dan bisa diolah kembali

Tidak boleh Mencemari lingkungan

 

3.  3.-Memperhatikan realisasi keuntungan, namun demikian tujuan tersebut berbeda dengan paham kapitalis yang berusaha meraih keuntungan sebesar mungkin. Agar produk yang kita buat dapat dinikmati juga oleh kalangan menengah kebawah.

- Tidak boleh menimbun barang dan dijual kembali bila terjadi kelangkaan. Karena dapat meresahkan dan merugikan banyak masyarakat kecil/ miskin

- Menjual barang dengan disertai gambar atau wujud aslinya, tidak boleh seperti menjual kucing dalam karung. Karena itu termasuk tindakan penipuan 

- Menjelaskan manfaat dan deskripsi produk, tidak boleh curang dengan kata-kata yang dapat membuat orang lain tertipu

- Tidak menggunakan bahan baku dan cara-cara yang dapat membahayakan kesehatan konsumen, contohnya: ada kandungan Merkuri dalam skincare namun pemilik tidak menjelaskan hal tersebut 

- Telah lulus uji kelayakan dan bersertifikasi halal dari Badan POM dengan ditandai label MUI dan BPOM. Karena sebagai wujud kepercayaan konsumen atas produk yang kita buat.

4.     4. a. Modal dari alam

 Semua kandungan dari sumber daya alam yang belum dinyatakan dimiliki oleh seseorang atau badan hukum dapat digunakan sebagai modal produksi.

b. Modal sendiri

Apapun yang menjadi milik seseorang dapat dijadikan modal bagi usahanya sepanjang milik atau barang tersebut tidak dilarang atau dinyatakan haram.

c. Modal pinjaman

Pinjaman yang diperoleh dari orang ataupun lembaga lain dan digunakan sebagai modal dapat mengatasi kekurangan modal produksi dengan catatan system pinjaman yang digunakan tidak boleh mengandung unsur riba’ ataupun menyalahi aturan syari‟ah, bahkan semakin maju perekonomian akan semakin banyak transaksi yang dilakukan dengan cara kredit. Mendapatkan uang (daya beli) yang bersumber dari pinjaman disebut modal pinjaman.

5.    5. Hak-hak tenaga kerja itu mencakup:

A. mereka harus diperlakukan sebagai manusia, tidak sebagai binatang beban

B. kemuliaan dan kehormatan haruslah senantiasa melekat pada mereka

C. mereka harus menerima upah yang layak dan segera dibayarkan

D.  hak keselamatan kerja

E. hak cuti (sakit dan melahirkan)

Kewajiban tenaga kerja:

Kebugaran fisik amatlah penting bagi efisiensi tenaga kerja. Seorang pekerja yang sehat dan kuat akan lebih produktif dan efisien daripada pekerja yang lemah dan sakit-sakitan. Demikian pula, pekerja yang dapat dipercaya lagi jujur yang menyadari tugasnya akan lebih komit dan lebih bertanggung jawab dibandingkan dengan pekerja yang tidak jujur.

6.     6.  Kewajiban pengusaha:

1)      Majikan harus memberitahukan upah sebelum seorang pekerja dipekerjakan. Mempekerjakan orang tanpa memberitahu lebih dahulu upahnya adalah haram.

2)      Tidak boleh memandang dan membeda-bedakan  fisik, ras, suku, golongan, agama, karena semuanya sama semua orang diciptakan dari bahan yang sama dan berasal dari nenek moyang yang juga sama (yaitu Nabi Adam as.).

3)      Memperlakukan pekerja sesuai Hak Asasi Manusia, tidak boleh semena-mena serta merendahkan harga diri dan martabat pekerja. Islam menganjurkan agar pekerja diperlakukan layaknya saudara sendiri.

4)      Selain menjamin perlakuan maupun kemuliaan dan kehormatan manusiawi bagi tenaga kerja, Islam mengharuskan kepastian dan kesegeraan dalam pembayaran upah.

5)      tidak membebani para pekerja dengan pekerjaan yang berat di luar kekuatan fisiknya

6)      merawat pembantu, atau memberikan cuti bila pekerja sedang sakit.

Hak pengusaha terhadap pekerja:

1)  - Perusahaan berhak atas hasil dari pekerjaan karyawan.

2)  - Perusahaan berhak untuk memerintah/mengatur karyawan atau tenaga kerja dengan tujuan mencapai target.

3) - Perusahaan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh/karyawan jika melanggar ketentuan yang telah disepakati sebelumnya.

7.  7. Sehubungan dengan akibat yang ditimbulkan dengan adanya PHK, maka sudah selayaknya jika pengusaha memberikan uang kompensasi (pesangon) sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja. Sebagaimana hal tersebut telah diatur oleh pemerintah Republik Indonesia UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 1 yang berbunyi “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”. 

Terkait phk dan uang pesangon dalam islam adalah sama halnya menggunakan prinsip sewa-menyewa atau ijarah dimana bila masa kontrak habis atau terjadi pemutusan kontrak kerja akibat dari kerugian maka perusahaan berhak memberhentikan karyawannya melaui PHK, sedangkan karyawan atau pekera berhak mendapatkan uang pesangon yang sesuai dalam UU No. 13 tahun 2003.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar